Featured Post

Danau Kelimutu dan Pesona 3 Warna Air yang Dilihat dari Langit

Keindahan Danau Kelimutu membuat banyak orang ingin ke sana. Tapi memang tidak mudah mencapai puncak gunung Kelimutu untuk menatap keind...

Wednesday, March 1, 2017

Jenis-jenis Hak Atas Tanah di Indonesia

Tanah adalah sumber kehidupan sesorang, seseorang mungkin akan berkorban demi sejengkal tanah yang dimiliki, untuk itulah sesorang akan berusaha agar tanahnya dapat memiliki kepastian, atas kepemilikannya, kepastian atas kepemilikan sebidang tanah di atur dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Undang Undang Pokok Agraria, keudian UU tersebut diturunkan kembali menjadi PP No 44 dan 41 tahun 1996 tentang pendaftaran tanah.

Dalam peraturan ini negara memberikan tiga jenis hak atas tanah yang menjadi alas kepemilikan yang terdiri dari: (1) hak individual yang bersifat perdata;(2) hak pengelolaan hak ini adalah hak istimewa yang diberikan oleh negara kepada instansi-instansi tertentu untuk dikelola dan diambil manfaat atasnya.;
(3) tanah wakaf adalah hak atas tanah yang semula merupakan hak primer (HM, HGB, HGU, HP atau tanah girik) dan kemudian diwakafkan atau diserahkan oleh pemiliknya kepada badan keagamaan ataupun badan sosial lainnya untuk di wakafkan Hak individual yang bersifat perdata terdiri dari Hak Primer dan Hak Sekunder.

Hak primer

Hak Primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang haknya Hak ini meliputi :

1. Hak milik (HM) ; merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki turun temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya. Bukti kepemilikan ini berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni jenis sertifikat yang pemiliknya mempunyai hak penuh atas kepemilikan sebidang tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Status kepemilikan Sertifikat Hak Milik juga tidak dibatasi dengan batasan waktu seperti layaknya pada Hak Guna Bangunan. Dengan sertifikat hak milik, pemilik bisa memakainya sebagai bukti kuat terhadap kepemilikan tanah. Dan bila suatu saat terjadi masalah kepemilikan, maka nama yang tercantum di dalam SHM merupakan pemilik yang sah berdasarkan hukum.

Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa juga menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual beli, dan juga jaminan kredit. Selain itu hak milik ini juga dapat dilekatkan diatasnya hak-hak sekunder yang lebih rendah seperti HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Sewa dan Hak Numpang karang. 

Ciri-ciri dari hak milik ini adalah :
1.    Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
2.   Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
3.   Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya (bank Negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan dan badan social)
4.   Terjadinya hak milik, karena hukum adat dan Penetapan Pemerintah, serta karena ketentuan undang-undang
5.    Hak milik, setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat.



2. Hak Guna Bangunan (HGB) ; adalah hak yang diberikan oleh negara untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah-tanah yang dikuasai oleh negara untuk jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun) dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Jika sudah lewat pengguna hak ini dapat mengajukan pembaruan hak selama 30 tahun lagi.

Sertifikat Hak Guna Bangunan termasuk macam sertifikat tanah dimana pemilik sertifikat HGB tersebut hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik itu untuk mendirikan bangunan atau juga untuk keperluan lain pada kurun waktu tertentu. Namun untuk kepemilikan tanah tetap dimiliki oleh negara.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini mempunyai batas waktu tertentu misalnya hanya untuk 30 tahun dan juga dapat diperpanjang kembali untuk waktu 20 tahun. Setelah melewati batas waktu tersebut, pemegang sertifikat harus kembali mengurus perpanjangan HGB-nya.

Tanah yang memiliki status HGB bisa dimiliki oleh warga asing atau bukan Warga Negara Indonesia (non WNI).  Tanah dengan status SHGB umumnya merupakan lahan-lahan yang dikelola oleh pihak developer seperti perumahan ataupun apartemen, termasuk untuk gedung perkantoran. 

Ciri-ciri dari pemilikan hak ini adalah :
1)        Setelah berakhir jangka waktu dan perpanjangannya hak ini dapat diberikan pembaharuan baru Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
2)       Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
3)       Hak Guna Bangunan dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
4)       Hak Guna Bangunan terjadi karena penetapan Pemerintah
5)       Hak Guna Bangunan setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
6)       Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani  Hak Tanggungan

3. Hak Guna Usaha (HGU) ; adalah hak yang diberikan oleh negara untuk mengolah/ mengusahakan tanah-tanah tertentu dengan luas minimal 5 ha. Hak ini digunakan untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, dan dipakai untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (HGU).

Selain UUPA, peraturan lain yang mengatur mengenai HGU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (PP No. 40/1996). Pada PP No.40/1996 tersebut diatur lebih jauh mengenai HGU. 

Ciri-ciri dari hak ini adalah :
1)        Diberikan paling sedikit luasnya 5 hektar, jika lebih dari 25 hektar harus dikelola dengan investasi modal yang layak dnegan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
2)       Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
3)       Hak Guna Usaha dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
4)       Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah Tanah Negara
5)       Hak Guna Usaha terjadi karena penetapan Pemerintah
6)       Hak Guna Usaha setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
7)       Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan
8)      Hak ini juga dapat dihapuskan, atau dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena faktor-faktor berikut ini :
a.         Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP No. 40/1996;
b.        Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.         Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d.        Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
e.         Ditelantarkan;
f.          Tanahnya musnah;
g.         Pemegang HGU tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat mempunyai HGU sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UUPA.
h.        Pemiliknya melanggar peraturan / intruksi pemerintah, terkait permasalahan lingkungan



4. Hak Pakai ; Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), adalah hak untuk Menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini.

Penggunaan hak ini terdiri dua macam, yakni :
1)   Hak Pakai atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak memiliki nilai ekonomis yaitu Hak Pakai atas tanah negara bagi instansi-instansi pemerintah spt TNI, departemen, kantor perwakilan negara lain (kedutaan besar/ konsulat);
2)  Hak Pakai atas tanah negara yang memiliki nilai ekonomis, maksudnya bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepada orang/ pihak lainnya. Hak ini diberikan kepada :
a)     Warga negara Indonesia
b)     Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
c)      Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
d)     Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. 

Ciri-ciri dari pemberian hak ini adalah :
1)        Selama jangka  waktu  yang  tertentu  atau  selama  tanahnya  dipergunakan  untuk keperluan yang tertentu;
2)       Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
3)       Pemberian hak  pakai  tidak  boleh  disertai  syarat-syarat  yang  mengandung  unsur-unsur pemerasan.

Hak Sekunder (Derivatif) ;

Hak Sekunder yaitu hak yang timbul atau dibebankan diatas hak atas tanah yang sudah ada. Hak ini bisa timbul karena perjanjian antara pemilik tanah sebagai pemegang hak primer dan calon pemegang Hak Sekunder.

Yang termasuk Hak atas tanah ini antara lain:
1.    Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak primer yang yang memiliki derajat yang lebih tinggi misalnya HGB/HGU/Hak Pakai di atas tanah Hak Milik.
2.   Hak Sewa di atas tanah Hak Milik/ HGB/ HGU/ Hak Pengelolaan atas tanah negara, Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah  milik  orang  lain  untuk  keperluan  bangunan  dengan  membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa, perjanjian  sewa  tanah  yang  dimaksudkan  dalam  pasal  ini  tidak  boleh  disertai  syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
3.   Hak Sewa atas tanah pertanian
4.   Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
5.    Hak usaha bagi hasil
6.   Hak menumpang (Hak Numpang Karang), Hak numpang karang dan Hak Usaha tergolong hak kebendaan. Hak numpang karang diatur dalam Buku II Bab Ketujuh PasaL 711— Pasal 719 Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Sedangkan hak usaha diatur dalam Buku II bab Kedelapan PasaL 720 – 736 KUH Perdata.
Menurut ketentuan Pasal 711 KUH Perdata hak ini adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain. pemilik tanah primer, selama hak numpang karang berjalan tidak boleh mencegah orang yang mempunyai hak itu untuk membongkar gedung atau bangunan atau menebang segala tanaman dan mengambil salah satu di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung, bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila gedung, bangunan dan tanaman itu didirikan, dibangun dan di tanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau ditanam. Dan jika hak ini telah berakhir maka pemilik pekarangan menjadi pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas pekarangan, dengan kewajiban membayar harganya pada saat itu juga kepada yang mempunyai hak numpang karang yang dalam hal ini berhak menahan sesuatu sampai pembayaran itu dilunasi. namun bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang diatasnya telah terdapat gedung-gedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh penerima hak numpang karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut, dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian.
7.    Hak Jaminan atas tanah,yang terdiri dari gadai dan hak tanggungan, namun yang seringkali digunakan hanyalah hak tanggungan. Hak tanggungan sendiri adalah adalah hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang dijadikan sebagai jaminan untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya

Demikianlah penjelasan mengenai berbagai macam hak atas tanah yang berlaku di indonesia semoga penjelasan ini memberikan pencerahan kepada kita.

sumber : https://omtanah.com/2016/03/18/jenis-jenis-hak-atas-tanah-di-indonesia/



======
Booking.com