Featured Post

Danau Kelimutu dan Pesona 3 Warna Air yang Dilihat dari Langit

Keindahan Danau Kelimutu membuat banyak orang ingin ke sana. Tapi memang tidak mudah mencapai puncak gunung Kelimutu untuk menatap keind...

Tuesday, April 19, 2016

Apa Itu Taman Hutan Raya (Tahura)?

Taman hutan raya atau biasa disingkat Tahura merupakan kawasan hutan yang ekosistemnya dilindungi, termasuk tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya. Tahura biasanya berlokasi tak jauh dari perkotaan atau permukiman yang gampang diakses, tidak terletak di tengah hutan belantara. Eksosistem tahura ada yang alami ada juga yang buatan. Begitu juga dengan tumbuhan dan satwanya, bisa asli atau didatangkan dari luar kawasan. 



Dilihat dari status hukumnya, taman hutan raya merupakan kawasan lindung yang dikategorikan sebagai hutan konservasi bersama - sama dengan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman buru. Meski dikategorikan sebagai kawasan lindung, tahura memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi dan pariwisata komersial. Namun pengusahaan tahura sebagai kawasan wisata komersial dibatasi dengan peraturan yang ketat agar fungsi pelestariannya tetap terjaga.


Tahura Ir. Djuanda, Bandung (Jawa Barat) 


Definisi Taman Hutan Raya

Sebagai kawasan yang dilindungi, keberadaan taman hutan raya dikuatkan oleh undang-undang tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut taman hutan raya didefinisikan sebagai berikut:

Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Kriteria Taman Hutan Raya

Tidak semua kawasan hutan bisa ditetapkan sebagai taman hutan raya meskipun hutan tersebut memiliki fungsi konservasi alam. Penetapan hutan sebagai kawasan konservasi harus sesuai dengan tujan, fungsi, dan karakteristik tertentu. Suatu kawasan bisa dijadikan taman hutan raya bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Memiliki ciri khas dari sisi ekosistem, satwa atau tumbuhannya. Bisa asli ataupun buatan, baik ekosistemnya masih utuh maupun sudah berubah.
  2. Kawasan tersebut memiliki keindahan alam atau gejala alam tertentu yang unik.
  3. Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk perkembangan tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya.
Pengelolaan taman hutan raya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/ kota. Biasanya wewenang pengelolaan tergantung pada letak geografis taman hutan raya. Bila letaknya mencakup lebih dari satu wilayah administratif, misalnya dua kabupaten maka pengelolanya pemerintah provinsi. Namun bila terletak dalam satu wilayah, pengelolaannya oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.

Fasilitas yang ada di lokasi Tahura

Pemanfaatan Taman Hutan Raya

Selain sebagai kawasan pelestarian alam, taman hutan raya juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lainnya. Pemanfaatan ini diatur dalam peraturan pemerintah. Secara umum, Taman hutan raya bisa dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan berikut:
  1. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi.
  3. Koleksi kekayaan keanekaragaman hayati.
  4. Penyimpanan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam.
  5. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nuftah.
  6. Pembinaan populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami.
  7. Pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat, dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Kini, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pengelolaan Taman Hutan Raya telah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

Sejalan dengan itu, rencana Pemerintah Kabupaten Ende yang akan membangun Tahura di lokasi yang membentang dari Gunung Meja hingga Gunung Iya (dengan luas 600 sampai 700 hektar) patut didukung oleh segenap lapisan masyarakat. Karena selain berfungsi ekologis, juga menunjang kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan menyemarakaan pariwisata dan rekreasi di daerah ini. Lokasi pembangunan Tahura di gunung Meja hingga gunung Iya itu pun memenuhi syarat, karena tak jauh dari perkotaan atau permukiman yang gampang diakses, serta tidak terletak di tengah hutan belantara.

Tahura Bukit Soeharto - Kalimantan Timur


=======

Booking.com